"Untuk satu bulan ini sesuai dengan UU 22 Tahun 2009, soal angkutan jalan, hukum berlaku setelah satu bukan rambu dipasang untuk mobil diderek nanti bisa ke Dishub langsung," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub DKI Syamsu Nirwan ketika ditemui di Jatinegara, Senin (17/6/2013).
Syamsu mengatakan pemberlakuan denda juga baru dilakukan bulan depan. "Denda maksimal Rp 500 ribu, karena ini termasuk tindak pidana ringan," kata Syamsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsu menjelaskan, penggembokan dan penderekan itu baru hanya dilakukan pada mobil yang pemiliknya tidak ada atau tidak bisa ditemukan pada saat itu. Ketika pemiliknya sudah kembali, akan diperingatkan dan mobil segera dilepaskan.
"Karena penderekan dan penggembokan dan denda baru resmi diberlakukan pada bulan depan," kata Syamsu.
Operasi penyisiran yang dilakukan oleh Dishub DKI pada hari ini merupakan realisasi aturan program penanganan kemacetan dan upaya mengurai kemacetan lalu lintas di Kawasan Jatinegara.
Lokasi yang sudah sempat dinyatakan steril dari parkiran, kini akan mulai ditentukan dengan waktu. Kawasan tersebut harus tetap steril dari parkiran setiap hari kerja sejak pukul 06.00 - 20.00 WIB. Selain itu, termasuk hari Sabtu, Minggu dan libur, diperbolehkan parkir.
Pemprov DKI sudah mempersiapkan sejumlah lahan parkir resmi. Mulai dari Gedung parkir PGJ, Stasiun KA Jatinegara, Pasar Batu Aji dan Permata, parkiran berkas Pasar Rawabening dan Pasar Jatinegara.
(fjp/nrl)