Lagi, Eks Anggota DPRD Solo Tidak Hadiri Penyidikan Korupsi
Rabu, 20 Okt 2004 12:23 WIB
Solo - Seperti lima orang yang dipanggil kemarin, lima orang anggota DPRD Kota Solo periode 1999 - 2004 yang dipanggil hari ini juga tidak memenuhi panggilan tim penyidik kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan. Alasannya juga sama, belum mempunyai pengacara. Seperti kemarin pula, polisi langsung melayangkan panggilan kedua.Lima orang yang dipanggil untuk menghadap penyidik pada Rabu (20/10/2004) siang ini adalah Yusuf Hidayat (mantan wakil ketua DPRD dari unsur Partai Golkar), Purwono (anggota dari PDIP), Bandung Joko Suryono (Golkar), Eriadi Doddy Prasetyo (PAN) dan Darsono (PPP).Kelimanya memang datang ke Mapolwil Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, Solo. Bukan untuk siap disidik sebagai tersangka korupsi namun hanya menyerahkan surat permohonan penundaan penyidikan dengan alasan belum didampingi oleh pengacara. Selanjutnya mereka pulang. Alasan serupa juga dilakukan oleh lima tersangka lain yang dipanggil kemarin.Suharsono, salah seorang anggota tim pengacara yang ditunjuk oleh para tersangka, membenarkan bahwa tim yang beranggotakan delapan pengacara itu memang masih memerlukan untuk bertemu lagi dengan sesama anggota tim maupun kliennya. Rapat tadi malam, katanya, baru menyepakati penunjukan koordinator.Koordinator tim, menurut Suharsono, diserahkan kepada Joko Trisno Widodo, pengacara senior di Solo yang juga pernah menjadi anggota DPRD pada masa Orde Baru. "Kami masih perlu bertmu lagi. Tapi dalam pemanggilan berikutnya, saya yakin semua telah siap dan pasti proses penyidikan dapat dimulai," paparnya.Ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi DPRD Kota Solo, Iptu H Hasibuan, membenarkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan penundaan. Namun kepada kelima orang tersebut polisi melayangkan surat pemanggilan kedua agar datang ke Mapolwil pada hari Sabtu (23/10) mendatang untuk penyidikan.Seperti diberitakan, Tim Penyidik di Polwil Surakarta telah menetapkan 43 anggota DPRD Kota Solo periode 1999 - 2005 sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Rp 5 miliar lebih pada dana APBD tahun 2003. Dasar yang dipakai polisi adalah laporan koalisi LSM dan audit dana yang dilakukan BPKP.Lima mantan anggota DPRD Kota Solo yang dipanggil Selasa kemarin juga tidak datang dengan alasan yang sama. Kepada mereka, polisi telah melayangkan panggilan kedua untuk datang pada hari Jumat mendatang (bukan Kamis seperti yang diberitakan sebelumnya). Sejauh ini polisi mengaku baru akan memusatkan penyidikan kepada sepuluh orang tersebut.
(asy/)











































