Kejaksaan mengeksekusi buron kasus korupsi dana divestasi PT Kaltim Prima Coal senilai US$ 63 ribu atau setara Rp 576 juta, Anung Nugroho. Eksekusi dilaksanakan di LP Tenggarong, Kutai Kertanegara Kalimatan Timur (Kaltim).
Anung merupakan bekas Dirut PT Kutai Timur Energi. Dia ditangkap di Hotel Ibis, Solo, Jateng, setelah menjadi buronan pihak kejaksaan, Sabtu (15/6/2013) malam. Penangkapan dilakukan juga oleh Kejaksaan Negeri Sangata, Kaltim.
"Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di LP Tenggarong, Kutai Kartanegara Kaltim. Eksekusi tidak dilakukan di Kutai Timur atau Sangata mengingat belum mempunyai Lembaga Pemasyarakatan (LP)," kata Kapuspenkum Kejagung, Untung Ari Muladi, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Minggu (16/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anung Berhasil diamankan di Hotel Ibis, Solo, Jateng, Sabtu malam.
(ahy/gah)











































