"Ini menjadi kebijakan," terang Wamenkum Denny Indrayana di Jeddah, Sabtu (15/6/2013).
Denny kembali menjelaskan hal tersebut dalam diskusi dengan perwakilan masyarakat Indonesia di Saudi. Hadir juga dalam pertemuan itu Direktur Perlindungan WNI Tatang B Razak, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, serta pejabat sementara KJRI Jeddah Soenarko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asal para WNI ini membawa pengguna jasa (majikan-red) dengan kontrak dan asuransi yang jelas. Ini untuk kebaikan mereka," terang Denny.
Namun Denny juga menyampaikan bahwa SPLP yang dikeluarkan juga bisa mendapatkan izin tinggal. Denny juga menyampaikan pemberian SPLP ini, dilakukan agar WNI bisa terlindungi.
Bila mereka diberi paspor, khawatir malah akan disalahgunakan. Mereka akan terjebak lagi pada majikan yang tak benar.
Sebelumnya disampaikan perwakilan masyarakat Indonesia, ada WNI yang masih ingin bekerja di Saudi. Tapi ada kendala yaitu kalau berbekal dengan SPLP sulit diterima pihak pemberi izin kerja.
"Mereka mau paspor. Saya ada dua pekerja Indonesia, yang membutuhkan izin kerja," terang Jojo.
Senada disampaikan Arief Subowo, perusahaannya membutuhkan 500 TKI untuk dipekerjakan di 3 perusahaan mie itu di Saudi. Tapi harus ada izin kerja.
"Nanti kita khawatir, kalau tak ada paspor akan sulit memperoleh izin," katanya.
"Dan pengusaha khawatir juga, Imigrasi Saudi akan melakukan sweeping dan bila ada pekerja yang tak memiliki izin akan didenda sampai 100 ribu riyal," timpal Jojo.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini