Catat! WNI Overstay Bisa Dapat Paspor Bila Miliki Majikan yang Jelas

Laporan dari Jeddah

Catat! WNI Overstay Bisa Dapat Paspor Bila Miliki Majikan yang Jelas

- detikNews
Sabtu, 15 Jun 2013 16:35 WIB
WNI mengambil SPLP/Indra S-detikcom
Jeddah - WNI yang overstay di Saudi Arabia bisa memiliki paspor, tak hanya surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Tapi syaratnya jelas, mereka harus mempunyai majikan dan kontrak yang jelas agar keselamatan mereka terjamin.

"Ini menjadi kebijakan," terang Wamenkum Denny Indrayana di Jeddah, Sabtu (15/6/2013).

Denny kembali menjelaskan hal tersebut dalam diskusi dengan perwakilan masyarakat Indonesia di Saudi. Hadir juga dalam pertemuan itu Direktur Perlindungan WNI Tatang B Razak, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, serta pejabat sementara KJRI Jeddah Soenarko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang dari masyarakat hadir antara lain dari GP Ansor, juga dari Indomie Arief Subowo, dan perwakilan masyarakat profesional Indonesia Jojo Raharjo.

"Asal para WNI ini membawa pengguna jasa (majikan-red) dengan kontrak dan asuransi yang jelas. Ini untuk kebaikan mereka," terang Denny.

Namun Denny juga menyampaikan bahwa SPLP yang dikeluarkan juga bisa mendapatkan izin tinggal. Denny juga menyampaikan pemberian SPLP ini, dilakukan agar WNI bisa terlindungi.

Bila mereka diberi paspor, khawatir malah akan disalahgunakan. Mereka akan terjebak lagi pada majikan yang tak benar.

Sebelumnya disampaikan perwakilan masyarakat Indonesia, ada WNI yang masih ingin bekerja di Saudi. Tapi ada kendala yaitu kalau berbekal dengan SPLP sulit diterima pihak pemberi izin kerja.

"Mereka mau paspor. Saya ada dua pekerja Indonesia, yang membutuhkan izin kerja," terang Jojo.

Senada disampaikan Arief Subowo, perusahaannya membutuhkan 500 TKI untuk dipekerjakan di 3 perusahaan mie itu di Saudi. Tapi harus ada izin kerja.

"Nanti kita khawatir, kalau tak ada paspor akan sulit memperoleh izin," katanya.

"Dan pengusaha khawatir juga, Imigrasi Saudi akan melakukan sweeping dan bila ada pekerja yang tak memiliki izin akan didenda sampai 100 ribu riyal," timpal Jojo.


(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads