Newmont akan Praperadilankan Mabes Polri
Rabu, 20 Okt 2004 11:22 WIB
Jakarta - PT Newmont Minahasa Raya akan mengajukan praperadilan terhadap Mabes Polri jika tidak segera membebaskan 5 karyawan PT Newmont yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran Teluk Buyat."Jika dalam minggu ini tidak ada perkembangan yang positif, artinya tidak membuka diri untuk mendiskusikan iin maka satu-satunya jalan yang akan kita tempuh adalah praperadilan," kata Kuasa hukum PT Newmont Luhut Pangaribuan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2004).Menurut Luhut, tidak ada lagi keperluan untuk menahan tersangka pencemaran Teluk Buyat sebab semua barang bukti dan keterangan sudah diambil dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Apabila keterangan sudah diambil maka keperluan untuk menahan secara hukumm tidak ada lagi," kata dia.Dalam kesempatan itu, Luhut menjelaskan maksud kedatangannya kali ini untuk mengajukan lagi permintaan penangguhan penahanan atas tersangka Phil Turner. "Dia mengalami sakit ginjal yang serius dan dirawat di RS Polri," imbuhnya.Sebanyak 5 karyawan Newmont telah ditahan sejak akhir September di Mabes Polri, Jakarta. Kelima karyawan Newmot yang ditahan adalah Bill Long selaku manajer proyek, Phil Turner selaku manajer pemeliharaan dan produksi, David Sompie selaku manajer hubungan eksternal, Jerry Kojansow selaku kepala pengawas lingkungan, dan Putra Wijayatri selaku kepala pengawas pengolahan limbah.
(aan/)











































