"Berhasil diamankan di Hotel Ibis, Solo, Jateng," ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Ari Muladi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (15/6/2013).
Anung adalah mantan Dirut PT Kutai Timur Energi. Anung adalah terpidana kasus korupsi divestasi PT. KPC milik Pemkab Kutai Timur, dengan perkiraan kerugian negara sebesar US$ 63 juta atau setara Rp 576 M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA Nomor : 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012. Amar putusan MA : Pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 1 M subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp. 800 juta subsidair 3 tahun.
(mpr/mpr)