Ketentuan KPU tentang penempatan nomor urut caleg perempuan itu diatur dalam Peraturan KPU nomor 13/2013. KPU memang tak hanya mengatur caleg perempuan harus ada 30 persen, tapi juga penempatan nomor urutnya. Pasal 11 menyebutkan bahwa urutan penempatan daftar bakal calon perempuan adalah setiap 3 orang terdapat sekurangnya 1 orang perempuan.
Aturan itulah yang membatalkan pencalegan kandidat dari Partai Hanura di Dapil Jawa Barat II, termasuk juga caleg PPP di Dapil Jawa Barat II, meski secara jumlah telah memenuhi 30 persen dari total jumlah yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aturan itu juga tak memiliki landasan hukum di atasnya, Undang-undang 8/2012 tentang Pileg yang menjadi landasan KPU membuat peraturan hanya meminta syarat 30 persen perempuan, tidak sampai penempatannya.
"Ruginya apa untuk apa untuk KPU? Undang-undang tidak menentukan penempatan nomor urut, hanya syarat keterwakilan 30 persen," kritiknya.
Namun meski demikian, pihaknya akan lebih dulu mempertanyakan masalah ini kepada KPU dan tim penghubung partai yang ditugaskan Hanura untuk berkomunikasi dengan KPU. "Kita akan cek di LO (tin penghubung)-nya dulu," ucap Teguh.
Saat ditanya mengapa baru memperkarakan saat dinyatakan tak lolos oleh KPU, pihaknya menjawab peraturan KPU multitafsir. "Itu kan beda tafsir, simulasi penempatan juga nggak bisa jadi panduan," ungkapnya.
(bal/van)










































