"Di Pulo Gebang ini khusus di blok A dan blok B, belum ada bukti kalau mereka itu tinggal di mana," ujar Kadis Perumahan dan Gedung Pemerintahan, Jonathan Pasodung di rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2013).
Menurut Jonathan, pihaknya memang belum memberikan surat perjanjian kepada penghuni rusun. Surat perjanjian tersebut akan diberikan minggu depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kerjasama dengan Bank DKI tersebut, barulah perjanjian dengan penghuni rusun akan dilakukan. "Jadi sekali lagi nanti pelayanannya di sini. Sesudah itu baru ada surat perjanjian penghunian," jelas Jonathan.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki identitas sebagian penghuni rusunawa Pulo Gebang. Selain itu terjadi praktik jual beli rusun yang diduga dilakukan oleh pengelola rusun itu sendiri.
(kff/trw)










































