"Polri tidak melarang (Polwan) memakai jilbab, ada Skep (Surat Keputusan) yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Ronnie F Sompie, di Gedung Divisi Humas Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Menurut dia, tidak seluruh personel Polwan tidak diperkenankan menggenakan jilbab. Dia mencontohkan Polwan yang bertugas di satuan Intelijen dan Reserse.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada aturan tertulis yang menegaskan seorang Polwan tidak diperkenankan menggenakan jilbab. Seorang Polwan, saat dirinya mendaftar untuk berada di kepolisian sudah dianggap menyadari dan mau mengikuti segala risiko yang tercantum dalam aturan Polri.
Dia mencontohkan saat seorang calon polisi mendaftar, di dakan aturan tertulis bila yang bersangkutan bersedia ditempatkan di daerah yang sesuai dengan kebutuhan Polri.
"Kalau tidak mau menggenakan seragam Polri, dia sudah tahu itu," katanya.
Pengenaan jilbab hanya dikeluarkan untuk daerah Aceh yang juga mengikuti syariat Islam sesuai dengan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) provinsi.
Aturan mengenai seragam kepolisian melekat ke seluruh Polda, kecuali Aceh. Di tingkat kewilayahan seorang pimpinan harus mengikuti aturan yang ditetapkan pimpinan di Trunojoyo (Mabes Polri).
(ahy/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini