"Ya doakan saja mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik sabar, tawakal dan lebih dari itu," ujar Rusli Zainal saat keluar dari kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Rusli memasuki ruang tahanan pukul 17.00 WIB. Dia juga telah memakai baju tahanan KPK berwarna oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jubir KPK Johan Budi menyatakan Rusli akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka RZ di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 Cabang KPK," ujar Johan.
Rusli yang juga politisi Golkar ini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Rusli ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelalawan dan Siak, Riau.
Rusli juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau.
(slm/nrl)











































