Sidang ini awalnya digelar sejak pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (14/6/2013). Sekitar pukul 16.00 WIB, sidang yang dipimpin hakim Suhartoyo diskors sebentar.
Di sesi pertama, sidang yang sudah masuk perkara TPPU Irjen Djoko ini menghadirkan Marketing Manager PT Graha Perdana Indah Wibowo Tedjo, 2 pegawai perusahaan itu dan notaris Mariati Urip sebagai saksi. Setelah skorsing berakhir, masih ada tiga orang saksi lagi yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo dan majelis hakim lainnya sebenarnya mengaku siap untuk melanjutkan kembali. Meski tanpa microphone dan dalam ruanga yang cukup temaram. Penuntut umum pun sudah siap.
Namun datang keberatan dari kubu penasihat hukum Irjen Djoko. Mereka keberatan karena posisi duduknya berada di tempat yang paling minim mendapat sinar matahari.
"Pengalaman kami, mati lampu di sini bisa lama," kata Suhartoyo.
Sidang pun terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali Selasa depan. Uniknya, hanya beberapa menit setelah penundaan sidang, setelah seluruh saksi dan Irjen Djoko meninggalkan gedung, tiba-tiba lampu menyala. Ruang pengadilan pun kembali terang benderang.
(mok/lh)











































