"Modus tersangka ini merayu korban untuk usaha atau yang sifatnya menggugah dengan rangkaian kata-kata bohong agar korban keluarkan sejumlah uang. Setelah diberikan, tersangka menghilang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1s/6/2013).
Bolly mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 1 Maret 2013. Di dalam laporan bernomor LP: TBL/689/III/2013/Ditreskrimum PMJ, melaporkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya, uang tersebut tidak digunakan tersangka untuk keperluan sebagaimana yang disampaikan, tetapi untuk keperluan pribadi," kata Bolly.
Berdasar laporan korban tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka. Tersangka kemudian berhasil ditangkap di kawasan Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (11/6/2013) pukul 04.00 WIB.
Di lokasi, polisi menyita sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, sejumlah buku tabungan berikut ATM dan handphone milik tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Kita tambahkan pasal pemalsuan dokumen karena di lokasi kita menemukan ada 8 KTP palsu, dengan nama dan alamat yang berbeda, tetapi fotonya sama," tutup Bolly.
Sementara itu, pengacara korban, Masayu Donny Kertopati mengungkapkan, penipuan itu terjadi pada tahun 2010 silam. Saat itu, tersangka yang merupakan teman korban semasa Sekolah Menengah Pertama (SMP), meminjam uang total Rp400 juta.
"Alasannya uang akan digunakan untuk bangun gereja di Semarang, dengan jaminan cek dari Bank Panin dan Permata. Uangnya diberikan 2 kali, Rp 250 juta dan yang kedua Rp 150 juta," kata Masayu.
Kepada korban, tersangka mengaku akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu setelah 3 tahun. Tersangka memberikan cek Bank Panin dan Bank Permata yang jatuh temponya sebelum 3 tahun, sehingga pada 2012, korban mencoba mencairkan cek tersebut.
"Tetapi setelah akan dicairkan, cek yang satu itu saldonya tidak mencukupi dan yang satunya, rekeningnya ternyata sudah ditutup," kata Masayu lagi.
Mengetahui dirinya telah tertipu, korban kemudian berupaya mencari tersangka sebelum menempuh jalur hukum, pada awal 2013 lalu. Namun, tersangka tidak pernah menampakkan diri dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.
"Dia janji untuk bangun gereja, tapi sepanjang yang kita tahu tanah sudah terbeli tapi belum jadi gereja," kata dia.
(mei/lh)










































