"Belajarnya menurut dia dari internet, tapi ini baru pengakuan, nanti kita dalami lagi. Termasuk apa dia kerja sendiri atau ada yang lain," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Fadil Imran di lokasi penggerebekan kepada wartawan, Jumat (14/6/2013).
Fadil mengatakan, penangkapan Amin berawal dari tertangkapnya AT di Jl Biak dengan barang bukti 800 butir happy five. Setelah diintrogasi AT mengaku mendapat barang haram itu dari pabrik ekstasi yang dikelola Amin di Rawa Buaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita berbagai barang bukti dari rumah tersebut. Barang bukti itu adalah cairan hasil produksi sabu, serbuk merah hasil produksi yang belum dicetak, 190 butir ekstasi dan 800 butir pil happy five.
(nal/nrl)











































