Hukuman untuk Angie Tetap 4 Tahun Penjara, KPK Siapkan Kasasi

Hukuman untuk Angie Tetap 4 Tahun Penjara, KPK Siapkan Kasasi

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 16:31 WIB
Angelina Sondakh.
Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora terhadap Angelina Sondakh. Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan upaya hukum berikutnya.

"Akan kami telaah dulu argumen konsideran hukumnya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi detikcom, Jumat (13/6/2013).

Busyro menambahkan bahwa upaya hukum yang dimaksud adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi tim jaksa penuntut umum KPK akan melakukan kajian terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kasasi," tambah Busyro.

Majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat.

"Menurut majelis Pengadilan Tinggi, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum sehingga diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkat banding dalam memutus perkara ini. Sehingga putusan tersebut harus dikuatkan," kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari saat dihubungi.

Penuntut pada KPK mengajukan banding sebab vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan menilai menilai vonis Angie cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan.

(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads