Demikian disampaikan oleh humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, melalui telepon kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/6/2013). Majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat.
"Menurut majelis Pengadilan Tinggi, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum sehingga diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkat banding dalam memutus perkara ini. Sehingga putusan tersebut harus dikuatkan," kata Ahmad Sobari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada KPK.
2. Menguatkan putusan Pengdilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomer 54/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2013 yang dimintakan banding.
3. Memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000.-
Majelis hakim banding diketuai oleh A.TH. Pudjiwahono dengan anggota Asnahwati, HM. As'adi Alma'ruf , Sudiro dan Ny. Amiek Sumindriyatmi.
Penuntut pada KPK mengajukan banding sebab vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu ringan, yaitu sepertiga dari 12 tahun yang dituntutkan. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan menilai menilai vonis Angie cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan.
(mok/lh)