Penyidik KPK telah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap Gubernur Riau tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, Rusli menyatakan siap jika memang harus ditahan.
"Jika itu sudah keputusan penyidik dan demi kepentingan proses penyidikan, beliau bersedia," ujar Rudy Alfonso di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan pada kesempatan sebelumnya bahwa penetapan penahanan adalah urusan dari para penyidik, "Penyidik yang menentukan perlu tidaknya untuk ditahan," kata Johan.
Salah satu petinggi Golkar ini dijerat dengan dua perkara sekaligus, kasus korupsi hutan dan juga suap terkait pembangunan venue untuk penyelenggaraan PON Riau.
Korupsi pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan terjadi pada 2005-2006. Untuk terdakwa lainnya, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli juga terjerat dalam kasus lain, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional di Riau.
(/)











































