Selain menertibkan parkir liar, Dishub DKI juga menyediakan 5 lokasi parkir resmi. Kepala Dinas Perhubungan U Pristono dalam rilisnya, Jumat (14/6/2013), menyatakan 5 lokasi parkir off street itu terletak di gedung parkir Pusat Grosir Jatinegara (PGJ), lahan parkir Stasiun Jatinegara, gedung parkir Pasar Batu Aji dan Permata Jatinegara, lahan parkir eks Pasar Rawa Bening dan gedung parkir Jatinegara Trade Center.
Pristono mengatakan pelarangan parkir di pinggir jalan akan mulai berlaku pada Senin (17/6/2013). Meski demikian masih ada dua ruas jalan di Jatinegara yang diperbolehkan untuk parkir paralel dari pukul 20.00 WIB ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan larangan parkir berlaku untuk ruas Jl Matraman sisi utara, Jl Bekasi Barat Raya sisi utara dan Jl Bekasi Barat Raya sisi selatan. Larangan parkir di ruas jalan ini berlaku 24 jam.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini