Pasutri WN Timor Leste Penculik Balita WN Perancis Dibekuk di Bali

Pasutri WN Timor Leste Penculik Balita WN Perancis Dibekuk di Bali

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 14:13 WIB
Jakarta - Orangtua mana yang tidak senang melihat anaknya kembali ke pangkuan setelah sekian lama menghilang. Christopher Charles J Mattei, akhirnya mampu tersenyum kembali saat Polres Kota Denpasar, Bali, berhasil membekuk dua penculik anaknya Ogan Bertrand Nicholas Mattei, 2 tahun.

Dua tersangka penculikan merupakan warga negara Timor Leste, JN dan MH. Polisi belum bisa memastikan keduanya adalah pasangan suami istri. Meski pengakuan keduanya menyebut mereka adalah pasutri.

"Tapi dari identitas keduanya alamatnya berbeda," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penculikan ini terjadi 11 Juni 2013 lalu. Bermula dari pertemuan pertama kali antara ayah korban, Christopher dengan JN di salah satu klab malam di Denpasar. Keduanya belum pernah mengenal sama sekali saat itu.

"Kemudian JN diajak ke tempat mereka (Christopher)," kata Agus. Korban bermukim di sebuah bungalow di Denpasar. Christopher dan korban sendiri terhitung sudah lama menetap di kediaman itu.

Pagi harinya, ayah korban terkejut. Anak kandungnya yang masih balita tidak ada di rumah. "Ogan dan JN tidak ada di tempat pagi itu," ujar Agus.

Christopher pun melaporkan hilangnya anaknya tersebut kepada kepolisian setempat. Aparat pun menindaklanjuti laoran WN Perancis itu.

Kamis kemarin, aparat mendapati titik terang keberadaan JN. Saat melakukan pengintaian aparat melihat sopir JN. Dari saksi itulah didapati bila dia hendak mengantar barang-barang JN untuk pindah kontrakan.

"Dari keterangan AY kita berhasil membekun JN dan MH yang saat itu ada di kosan," terang Agus.

Namun, polisi tidak menemukan keberadaan Ogan di lokasi penangkapan. Dari interograsi petugas, didapatkan keterangan bila JN menitipkan Ogan di sebuah panti asuhan di Denpasar. Agus tidak merinci panti asuhan yang dimaksudkannya tersebut.

"Dari keterangan itu korban ditemukan dan diselamatkan," katanya.

Motif sementara yang dilakukan JN adalah meminta uang kepada ayah korban. "Untuk pulang ke daerahnya," kata Agus.

Namun berapa besarannya, Agus belum mendapatkan informasi tersebut dari pihak kepolisian setempat. Mengenai keterkaitan MH, kepolisian pun masih mendalaminya.

"Apakah MH terlibat atau turut serta masih dikembangkan," jawab Agus.

Dua tersangka tersebut diancam pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau paling rendah Rp 60 juta. Polisi juga menyiapkan pasal 328 dan 362 KUH pidana.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads