Penahanan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Dipindah ke Rutan Cipinang

Penahanan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Dipindah ke Rutan Cipinang

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 13:58 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan labroratorium Komputer MTS di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dipindahkan lokasi penahanannya dari Rutan Guntur. Pasangan ayah-anak ini dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Jam 11.00 sudah Pak Zul dan Dendy sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang," ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa, Erman Umar dalam pesan singkatnya, Jumat (14/6/2013).

Erman berpendapat pemindahan Rutan tersebut adalah hal yang baik untuk kliennya. Hal ini karena Dendy Prasetya yang masih perlu penanganan medis yang intens. Di Rutan Cipinang tersedia tenaga media yang siap 24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi mengkonfirmasi kepindahan kedua tahan KPK itu, "Yang berwenang untuk memindahkan itu hakim, bukan KPK," ujar johan saat dikonfirmasi.

Sebelumnya hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bagi Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Dendy Prasetya divonis 8 tahun penjara, sedangkan ayahnya, Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Keduanya akan menempuh upaya banding.

(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads