"Jam 11.00 sudah Pak Zul dan Dendy sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang," ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa, Erman Umar dalam pesan singkatnya, Jumat (14/6/2013).
Erman berpendapat pemindahan Rutan tersebut adalah hal yang baik untuk kliennya. Hal ini karena Dendy Prasetya yang masih perlu penanganan medis yang intens. Di Rutan Cipinang tersedia tenaga media yang siap 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bagi Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Dendy Prasetya divonis 8 tahun penjara, sedangkan ayahnya, Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Keduanya akan menempuh upaya banding.
(lh/lh)