2 Bulan Kasus 'SMS Gelap' Masih Dibiarkan, Antasari akan Gugat Polisi Lagi

2 Bulan Kasus 'SMS Gelap' Masih Dibiarkan, Antasari akan Gugat Polisi Lagi

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 13:50 WIB
2 Bulan Kasus SMS Gelap Masih Dibiarkan, Antasari akan Gugat Polisi Lagi
Jakarta - Pihak Antasari Azhar memberikan waktu dua bulan bagi Polisi untuk menindaklanjuti laporannya soal 'SMS Gelap'. Bila perkembangan kasusnya masih tak jelas seperti sebelumnya, Antasari akan kembali Praperadilankan polisi.

"Dua bulan lagi tak dijalankan akan kita gugat lagi," kata Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman usai vonis sidang pra peradilan 'SMS Gelap' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Boyamin akan meminta secara resmi perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, merupakan kewajiban polisi untuk memberikan laporan perkembangan perkara kepada pelapor yakni pihak Antasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senin (17/6) kita akan langsung ke Polda untuk menanyakan perkembangan perkara," kata Boyamin.

Setelah itu pada Rabu (19/6), Boyamin berencana ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk meminjam barang bukti berupa ponsel Nokia Communicator Type E 90 milik Nasruddin Zulkarnaen.

Boyamin mengungkapkan polisi selalu beralasan lamanya proses penyidikan ini karena barang bukti masih di pihak Kejati DKI. Padahal menurutnya, laporan soal SMS ancaman sendiri sudah dilaporkan sejak 2011 silam, namun tak ada kemajuan. Hal ini yang membuat pihak Antasari heran dan menduga polisi telah menghentikan penyidikan secara diam-diam.

"Mengetik selembar untuk peminjaman barang bukti ke Kejaksaan Tinggi kan itu usaha yang bisa dilakukan Polda. Tapi itu tidak dilakukan. Nanti kita Rabu ke Kejati untuk minta barang bukti," ujar Boyamin.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan pra peradilan 'SMS Gelap' yang diajukan Antasari. Sebab Antasari dalam persidangan tidak bisa membuktikan bahwa Polisi telah menghentikan penyidikan. Hakim tidak bisa memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan jika kenyataannya belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

(slm/rmd)


Berita Terkait