"Saya sangat mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan Bawaslu dan KPU. Kita juga sudah memiliki MoU dengan KPU tahun lalu dan alhamdulillah hari ini dengan Bawaslu," kata Menteri Linda di Kantor Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2013).
Menurut Linda tak mudah memastikan keterwakilan 30% perempuan. Karena ada tantangan dari sisi budaya sosial dan struktur peraturan perundangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Linda penting sekali perempuan dilibatkan secara aktif di dunia politik. Dan hal tersebut tentu saja telah diatur di UU Pemilu.
"Affirmative action-nya itu di bidang perempuan melalui keterwakilan 30% ini adalah sebuah kemajuan.
Seperti diberitakan, KPU bertindak tegas dengan menghapus caleg sejumlah parpol di beberapa dapil yang gagal memenuhi kuota keterwakilan 30% perempuan.
(van/nrl)