Bawaslu: Hampir Seluruh Parpol Langgar Syarat Administrasi Caleg

Bawaslu: Hampir Seluruh Parpol Langgar Syarat Administrasi Caleg

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 13:06 WIB
Jakarta - KPU menetapkan sebanyak 87 bakal caleg gagal masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Bawaslu melakukan pemantauan dalam proses verifikasi administrasi sebelum DCS itu diumumkan. Hasilnya, hampir seluruh parpol melakukan pelanggaran administrasi.

"Bawaslu sebelum DCS diumumkan sudah melakukan audit investigatif dan ada temuan. Kita ambil sampel hampir semua partai melakukan pelanggaran, ada seribuan lebih (caleg yang melanggar)," kata ketua Bawaslu Muhammad, di Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (14/6/2013).

Pelanggaran dimaksud adalah ada banyak caleg yang sebenarnya tak memenuhi syarat verifikasi sehingga tidak seharusny masuk dalam DCS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak (pelanggaran) misal terkait syarat validitas ijazah, kemudian keterwakilan perempuan yang diajukan parpol. Dan kita berikan catatan terhadap temuan itu," tuturnya.

Muhammad mengatakan sudah menyerahkan temuannya kepada KPU, ia berharap KPU dapat memproses selagi saat ini masih dalam tahap tanggapan dan masukan publik.

"Kita akan berikan penilaian lanjutan apakah temuan itu diakomodir oleh KPU," ucap Muhammad.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads