Gugatannya Ditolak Hakim, Antasari Tak Galau Lagi

Gugatannya Ditolak Hakim, Antasari Tak Galau Lagi

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 12:02 WIB
Jakarta - Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan pra peradilan Antasari Azhar kasus 'SMS gelap' karena terbukti dipersidangan bahwa penyidikan perkara tersebut belum dihentikan Polri. Mendengar putusan tersebut Antasari kini tak galau lagi sebab perkaranya sudah mendapat kejelasan.

"Saya tidak mau terbawa galau yang sudah ada. Selama hayat dikandung badan keadilan akan terus diperjuangkan, jangan ada lagi seperti ini," kata Antasari usai sidang vonis pra peradilan kasus dugaan penghentian proses hukum kasus SMS gelap ancaman pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Antasari mengatakan tujuan pengajuan permohonan pra peradilan ini adalah untuk membuat Polri bicara terkait perkembangan kasusnya. Sebab selama hampir 1,5 tahun Polri tidak pernah memberikan info perkembangan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini maju enggak, prosesnya eggak ada. Mundur juga enggak ada tapi eggak mau dibilang berhenti. Dari putusan tadi diketahui penyidikan atas laporan saya ini belum pernah dihentikan dan ini sejalan dengan pemohonan kami. Karena belum dihentikan maka kewajiban penyidik melanjutkan penyidikan," ucap Antasari.

Menurut Antasari, upaya pra peradilan ini bukan hanya mencari keadilan semata melainkan untuk membuka ruang kepada publik dalam mencari keadilan.

"Masalah proses hukum ini bukanlah senang atau tidak senang tapi menata, karena proses hukum kan mempersuasi publik mencari keadilan," kata Antasari.

Sebelumnya hakim Didik Setiyo Handono dalam sidang vonis pra peradilan 'SMS Gelapa' menyatakan tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena Antasari tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.

"Pra peradilan pemohon tidak dapat diterima. Tidak ada satu suratpun yang bisa membuktikan penghentian penyidikan. Pemohon tidak dpt membuktikan dalil-dalilnya bahwa telah ada surat penghentian penyidikan," ucap Didik.

Didik mengatakan permohonan bisa diterima jika ada bukti surat telah dihentikannya penyidikan oleh pihak Polri. Dengan adanya putusan ini, Pihak Polri harus segera melanjutkan penyidikan. Sebab Polri sendiri mengakui penyidikan kasus ini masih berjalan.

"Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan," ucap Didik.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads