"Diperiksa untuk tersangka AJ," ujar Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (14/6/2013).
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan peci hitam dan baju koko warna putih. Ia enggan berkomentar terkait panggilannya itu dan langsung masuk ke ruang tunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar sudah dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
(mok/mok)