Kasus Korupsi Pengadaan Alquran, KPK Periksa Wamenag

Kasus Korupsi Pengadaan Alquran, KPK Periksa Wamenag

- detikNews
Jumat, 14 Jun 2013 10:35 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Nasaruddin diperiksa terkait kasus pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di institusinya.

"Diperiksa untuk tersangka AJ," ujar Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (14/6/2013).

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan peci hitam dan baju koko warna putih. Ia enggan berkomentar terkait panggilannya itu dan langsung masuk ke ruang tunggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kemenag tahun 2011-2012. Ahmad Jauhari berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu. KPK menjerat Jauhari dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar sudah dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads