KPK menahan Deddy pada Kamis (12/6/2013) kemarin. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.
Deddy adalah tersangka pertama kasus Hambalang. Dua pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan penahanan tersangka kasus Hambalang sesuai dengan nomor urut tersangka. Andi Mallarangeng, mantan Menpora merupakan tersangka nomor urut dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberatan Ponto terkait dengan syarat dilakukan penahanan. Menurutnya Andi yang selama ini kooperatif dan dicegah keluar negeri, perlu untuk ditahan.
"Juga pak Andi kan sudah mundur dari posisi menteri, tidak mungkin dia mengulangi perbuatannya. Ini yang kami keberatan," kata Harry Ponto.
Andi Mallarangeng sendiri pernah berujar bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk jika ditahan seusai pemeriksaan.
βSaya siap, kami serahkan kepada KPK apa pun yang menjadi prosedur yang harus dilakukan dalam pemeriksaan ini,β kata Andi, sebelum diperiksa KPK pada akhir April lalu.
(fjp/fjp)