Di Boyolali, Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri

Di Boyolali, Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 21:06 WIB
Boyolali - Kasus perkosaan yang menimpa anak dibawah umur kembali terjadi. Lagi-lagi, pelakunya adalah orang dekat korban. Kali ini menimpa siswi SMP berusia 13 tahun di Boyolali, Jateng, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Tindakan bejat itu telah berlangsung sebanyak enam kali di bawah ancaman.

AB (13 tahun) mengaku telah dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, S (50 tahun). Kaur Binops ReskrimPolres Boyolali, Iptu M Amir Zubaidi, memaparkan dari pengakuan korban kasus perkosaan dan pencabulan itu terjadi sejak akhir tahun 2012 lalu hingga terakhir terjadi pada awal Juni 2013 lalu.

Pertama kali pemerkosaan terjadi di kamar korban pada suatu malam ketika ibu korban yang bekerja di pabrik belum pulang. SK mengancam korban akan dibunuh AB jika menceritakan perbuatannya ke orang lain. Setelah memperkosa anak tirinya, tersangka pelaku baru keluar rumah untuk menjemput istrinya yang tak lain adalah ibu korban di pabrik tempat bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan pencabulan itu kembali diulangi tersangka berkali-kali ketika ada kesempatan. Terakhir kali dilakukan pada awal Juni lalu, pada siang hari ketika korban sedang tidur. Semenjak kasus pemerkosaan itu, korban selalu diawasi ketat oleh tersangka. Korban dilarang dekat-dekat ibunya. Bahkan saat ke sekolah, korban selalu diantar dan dijemput tersangka. Korban diancam akan dibunuh jika mengungkap kasus tersebut ke orang lain.

Korban yang tertekan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada paman dan bibinya yang selanjutnya disampaikan kepada ibu korban. Pihak keluarga kemudia melaporkan ke Polres Boyolali. Setelah didapat bukti kuat, petugas dari Polres Boyolali langsung menangkap tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali.

"Kami sudah punya cukup bukti untuk menjerat tersangka melanggar Pasal 81 jo pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta,” ujar Zubaidi, Kamis (13/6/2013).

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini