AB (13 tahun) mengaku telah dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, S (50 tahun). Kaur Binops ReskrimPolres Boyolali, Iptu M Amir Zubaidi, memaparkan dari pengakuan korban kasus perkosaan dan pencabulan itu terjadi sejak akhir tahun 2012 lalu hingga terakhir terjadi pada awal Juni 2013 lalu.
Pertama kali pemerkosaan terjadi di kamar korban pada suatu malam ketika ibu korban yang bekerja di pabrik belum pulang. SK mengancam korban akan dibunuh AB jika menceritakan perbuatannya ke orang lain. Setelah memperkosa anak tirinya, tersangka pelaku baru keluar rumah untuk menjemput istrinya yang tak lain adalah ibu korban di pabrik tempat bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang tertekan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada paman dan bibinya yang selanjutnya disampaikan kepada ibu korban. Pihak keluarga kemudia melaporkan ke Polres Boyolali. Setelah didapat bukti kuat, petugas dari Polres Boyolali langsung menangkap tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali.
"Kami sudah punya cukup bukti untuk menjerat tersangka melanggar Pasal 81 jo pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta,” ujar Zubaidi, Kamis (13/6/2013).
(/)










































