"(Dua pejabat itu) Deputi Bidang Usaha Industri Strategi dan Manufaktur Irnanda Laksanawan, dan Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Ari Muladi, Kamis (13/6/2013).
Untung mengatakan tidak mengetahui alasan ketidakhadiran keduanya. "Saksi tidak hadir memenuhi penggilan tim penyidik," ucap Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung memeriksa tiga saksi dari PT ISN untuk mendalami pengelolaan administrasi dan kronologis penjualan asset. Ketiganya adalah Direktur Komersial PT ISN M Sobirin, mantan Direktur Komersil PT ISN Bachrinoor, dan General Manager Perbendaharaan dan Umum PT ISN M Masrihadi F.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013,tgl 31 Mei 2013.
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga terjadi penjualan asset PT ISN di tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 Ha dengan harga Rp 160 M yang tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan Patal Bekasi. Sehingga untuk sementara dugaan kerugian negara ditaksir kurang lebih 60 M rupiah.
Tim penyidik dalam kasus ini berjumlah 7 orang dengan diketuai oleh Andar Perdana. Selanjutnya tim akan menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan BUMN itu.
(slm/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini