Majelis hakim memang pantas kesal, sebab Sutikno beberapa kali mencabut dan menyangkal keterangannya yang dicantumkan dalam BAP. Anak buah Bambang Tanoesodibjo itu juga membantak keterangan sejumlah saksi tentang keterlibatannya.
Padahal hakim anggota I Made Hendra sudah mengancam Sutikno dengan pasal menghambat persidangan. Kasus Sutikno bisa juga diajukan dengan berkas perkara berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bermusyawarah bersikap menunda dan memerintahkan untuk menghadapkan kembali saksi," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/6/2013).
Nawawi meminta penuntut umum bisa memanggil juga dua orang penyidik yang memeriksa Sutikno. Nantinya keterangan Sutikno akan dikonfrontir dengan penyidik. Sidang akan kembali digelar Senin (17/6) mendatang.
(mok/lh)










































