"Saya baru bertemu mereka, dan kita mengupayakan hukuman yang ringan. Mereka dikenakan pelanggaran keimigrasian saja," jelas Direktur Perlindungan WNI Tatang B Razak yang ditemui di Jeddah, Kamis (13/6/2013).
Tatang menemui mereka di rumah tahanan imigrasi. Langkah deportasi bagi mereka sebagai pilihan rasional, karena Saudi menghukum keras kepada siapa saja yang berbuat anarkis.
"Dokumennya sedang diurus, mudah-mudahan dalam 3-4 hari semua sudah selesai. Mereka sudah bisa pulang ke Indonesia dan tidak ditahan lagi," jelas Tatang.
78 WNI itu ditahan polisi Saudi. Wajah mereka tertangkap gambar milik polisi berbuat anarkis, mereka juga diciduk di lokasi.
"Saya juga mengingatkan agar hal seperti itu tidak dilakukan lagi. Apalagi ini negara orang lain, ini negara kerajaan," tutur Tatang yang hanya tidur 2-3 jam sehari karena mengurus TKI ini.
(ndr/rmd)











































