"Tidak selamanya bawahan bersalah!" kata Rani dalam wawancara eksklusif dengan TransTV sebagaimana dilansir DetikTV, Kamis (13/6/2013).
Rani dihukum 21 hari dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena dinilai tidak masuk kantor dalam waktu beberapa lama. Rani membantah dan mengaku tidak masuk kantor atas seizin atasan. Ia selalu mengirim SMS atau menelepon atasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan kelahiran Bogor 18 Juni 1988 itu juga mengaku telah dilecehkan di kantor. Namun tak dijelaskan secara detail bentuk pelecehannya. Hanya disebutkan, saat dibelikan kain untuk PDH (Pakaian Dinas Harian), Rani 'diukur' tubuhnya oleh sang pimpinan, dari bawah hingga atas.
"Pelecehan yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kapolres," sebut Rani.
Kapolres Eko Puji Nugroho tak pernah mengklarifikasi atas berbagai isu seputar Rani. Selain terus menghindar, ia menyatakan tak ingin bicara karena takut salah. "Sebaiknya ke Polda saja," katanya sebagaimana diberitakan Majalah Detik edisi 3-9 Juni 2013.
Di Majalah Detik edisi yang sama, Polda Jatim mengaku telah membentuk tim. "Tim ini akan menguak jati diri polisi wanita itu, termasuk rekam jejaknya selama menjadi anggota polisi di Polres Mojokerto," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo.
Rani disebut-sebut telah melaporkan pelecehan yang dialaminya ke Mabes Polri. Menurut kerabat Rani, Herlina, pelaporan itu diterima dengan nomor SPSP 2/1408/V/2013/RENMIN. Hingga saat ini, belum diketahui nasib laporan itu.
(try/nrl)











































