Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (13/6/2013), sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakpus kemarin, ketua majelis hakim Lidya Sasando menyatakan Purdi dalam keadaan pailit. Pasalnya tidak tercapai mediasi penundaan kewajiban pembayaran utang.
Kemudian Johan Bastian Sihite dan Lambok sebagai kurator ditunjuk untuk menyelesaikan boedel pailit (harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan, red). Keduanya merupakan pengurus proses PKPU. Hakim pengawasnya adalah Amin Sutikno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan disapaikan Purdi tidak menjalankan kewajibannya membayar kredit tersebut setiap akhir bulan. Sehingga BNI Syariah melayangkan somasi pada tanggal 1 Desember 2011, 16 Desember 2011, dan 27 Desember 2011.
Melalui proses persidangan ini, Purdi terbukti memiliki utang yang jatuh tempo tidak hanya kepada BNI Syariah. Sejumlah nama kreditur seperti Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita menunjukkan Purdi juga berhutang pada mereka.
(vid/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini