Sidang Gugatan Terhadap Freeport Ngaret, PN Jakpus: Maaf, Jadwal Padat

Sidang Gugatan Terhadap Freeport Ngaret, PN Jakpus: Maaf, Jadwal Padat

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 13:50 WIB
Jakarta - Sidang gugatan terhadap PT Freeport Indonesia di PN Jakarta Pusat terkait kecelakaan kerja yang menewaskan 38 pekerja beberapa waktu lalu ngaret. PN Jakpus beralasan tertundanya sidang dari jadwal semula karena kepadatan jadwal sidang.

"Ya maaf, perkara itu ada banyak jadi kadang sidangnya padat bahkan sampai malam," kata Kepala Humas PN Jakpus, Deddy Ferdiman, kepada detikcom, Kamis (12/6/2013).

Deddy menjelaskan jika menerima undangan sidang pukul 10.00 WIB, tidak menjamin sidang digelar tepat waktu. Hal ini dikarenakan banyaknya jadwal sidang di PN Jakpus yang juga merangkap Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau majelisnya nggak ada kan nggak mungkin, yang penting hari itu sidang," ujar Deddy yang menambahkan banyak hakim di tempatnya juga merangkap di pengadilan-pengadilan lain yang ada di PN Jakpus.

Menurut Deddy, ancaman somasi seharusnya tidak dikeluarkan, karena pihak-pihak bisa melapor ke petugas PN Jakpus untuk mendapatkan informasi jadwal sidang. "Kita kan sampai pukul 17.00 WIB," ujar Deddy.

Sementara itu menanggapi tuntutan Anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Pouyono agar sidang dijalan tanpa kehadiran tergugat, Deddy mengatakan tak bisa semudah itu. Pasalnya, sidang perdata tanpa kehadiran tergugat diatur dalam hukum acara perdata.

"Perdata kan menunggu para pihak dulu. Hakim juga mengerti ada hukum acaranya," tutup Deddy.

Anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Pouyono dan Setya Wijayantara kecewa atas tertundanya sidang gugatan perdata terhadap PT Freeport Indonesia di PN Jakarta Pusat. Seyogianya sidang digelar pukul 10.00 WIB tadi, namun hingga siang ini belum juga digelar. Atas kekecewaan itu, Arief berencana mensomasi PN Jakpus.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads