"Istilahnya jangan nasib orang digantung-gantung. Saya sangat berharap sekali dilanjutkan," kata Antasari usai sidang Pra Peradilan 'SMS Gelap' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Antasari mengatakan pihaknya merasa polisi tidak niat menyidik kasus ini sampai selesai. Jika memang tidak dihentikan seharusnya ada surat perintah penyidikan dan dilakukan langkah-langkah selanjutnya, tapi ini tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam memulai penyidikan suatu perkara biasanya ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Setelah itu Jaksa bisa memantau perkembangan perkara, tapi dalam kasus ini tidak ada SPDP sehingga Antasari tidak bisa menyalahkan jaksa karena tidak merespon penyidikan.
"Tidak berlebihan jika dikatakan telah dihentikan diam-diam, dikerjakan tidak, maju tidak dan mundur tidak," ujar Antasari.
Dalam sidang pra pradilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Didik Setiyo Handono. Agenda sidang masuk tahap kesimpulan. Antasari meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan dan memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan.
Di dalam perkara ini Termohon (Polisi) dianggap tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon tentang SMS gelap, padahal telah ada tanda bukti laporan tanggal 25 Agustus 2011 lalu.
Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurut mereka tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.
SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.
(slm/lh)