"Ya yang namanya sedang berjuang saya harus optimis untuk mengapai keadilan masa kalo tidak namanya kalah sebelum berperang," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Antasari mengatakan upaya dia melakukan praperadilan ini agar polisi melanjutkan penyidikan SMS gelap. Menurutnya jika polisi melakukan penyidikan serius dan sesuai dengan prosedur, maka ada atau tidaknya sms gelap itu akan cepat diketahui dan dia tidak harus menunggu proses penyidikan yang tak jelas kabarnya hingga 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Antasari apa yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan prribadi. Namun, untuk menegakan hukum di negeri ini.
"Upaya mendapati keadilan, jangan keadilan itu di batasi, kalau dibatasi bagaimana? Kalo PK enggak boleh, masa orang yang tidak melakukan di penjara?," ujar Antasari.
Hakim akan memutus permohonan Pra Peradilan 'SMS Gelap' Antasari Azhar vs Polri besok. Hari ini Antasari hadir di persidangan untuk menyampaikan kesimpulan. Antasari hadir dengan mengenakan batik coklat dan ditemani dua kuasa hukumnya.
Antasari mengatakan, jika hakim mengabulkan permohonan pra peradilan ini, maka polisi harus melanjutkan penyidikan 'SMS Gelap' dan ada atau tidaknya sms itu akan segera diketahui. Hasil penyidikan ini akan dijadikan bukti baru (novum) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
(slm/gah)