Ketiga perusahaan sepeda Indonesia itu adalah PT Insera Sena (Polygon), PT Terang Dunia Internusa (United) dan PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industry (WIM Cycle), demikian keterangan pers KBRI Brussel kepada detikcom, Kamis (13/6/2013).
Keputusan Komisi Eropa tersebut dinyatakan secara resmi dalam Official Journal of the European Union no. L153/9 dan Note Verbale pada 5/6/2013 baru-baru ini, setelah dilakukan penyelidikan sejak 2011 atas dugaan praktik circumvention oleh ketiga perusahaan sepeda Indonesia itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produsen sepeda China sendiri mengalami kesulitan memasuki pasar Uni Eropa akibat pengenaan bea masuk anti dumping oleh Komisi Eropa sejak 1993.
Komisi Eropa juga menyatakan penghargaannya kepada perusahaan nasional Indonesia yang mampu memenuhi peningkatan permintaan pasar UE tanpa melakukan praktek circumvention dengan tetap memenuhi standar dan kualitas yang dipersyaratkan.
Duta Besar RI di Brussel Arif Havas Oegroseno mengharapkan agar pelaku usaha khususnya produsen sepeda nasional lainnya dapat mengikuti langkah yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut untuk tidak melakukan praktek circumvention.
"Demi menjaga agar pasar Uni Eropa tetap terbuka bagi produk sepeda Indonesia serta branding Indonesia lebih positif," demikian Dubes.
(es/es)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini