UE Bebaskan 3 Perusahaan Sepeda Indonesia dari Tuduhan Circumvention

Laporan dari Brussel

UE Bebaskan 3 Perusahaan Sepeda Indonesia dari Tuduhan Circumvention

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 11:49 WIB
Brussel - Komisi Eropa memutuskan bahwa tiga perusahaan sepeda Indonesia dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik circumvention, yakni tindakan reekspor ilegal yang bertujuan untuk menghindari pengenaan bea masuk anti-dumping yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa.

Ketiga perusahaan sepeda Indonesia itu adalah PT Insera Sena (Polygon), PT Terang Dunia Internusa (United) dan PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industry (WIM Cycle), demikian keterangan pers KBRI Brussel kepada detikcom, Kamis (13/6/2013).

Keputusan Komisi Eropa tersebut dinyatakan secara resmi dalam Official Journal of the European Union no. L153/9 dan Note Verbale pada 5/6/2013 baru-baru ini, setelah dilakukan penyelidikan sejak 2011 atas dugaan praktik circumvention oleh ketiga perusahaan sepeda Indonesia itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikhwal kasus ini, Komisi Eropa mencurigai adanya upaya produsen Cina mengekspor produk mereka melalui negara ketiga di antaranya Indonesia untuk menghindari bea masuk anti dumping.

Produsen sepeda China sendiri mengalami kesulitan memasuki pasar Uni Eropa akibat pengenaan bea masuk anti dumping oleh Komisi Eropa sejak 1993.

Komisi Eropa juga menyatakan penghargaannya kepada perusahaan nasional Indonesia yang mampu memenuhi peningkatan permintaan pasar UE tanpa melakukan praktek circumvention dengan tetap memenuhi standar dan kualitas yang dipersyaratkan.

Duta Besar RI di Brussel Arif Havas Oegroseno mengharapkan agar pelaku usaha khususnya produsen sepeda nasional lainnya dapat mengikuti langkah yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut untuk tidak melakukan praktek circumvention.

"Demi menjaga agar pasar Uni Eropa tetap terbuka bagi produk sepeda Indonesia serta branding Indonesia lebih positif," demikian Dubes.


(es/es)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads