Berkas Pegawai BRI Terkait Penggelapan Emas Nasabah Dinyatakan Lengkap

Berkas Pegawai BRI Terkait Penggelapan Emas Nasabah Dinyatakan Lengkap

- detikNews
Kamis, 13 Jun 2013 10:48 WIB
Jakarta - Berkas perkara dugaan penggelapan emas seberat 59 kilogram milik nasabah yang melibatkan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera dimejahijaukan.

"Kejaksaan sudah menyatakan lengkap (P-21) untuk berkas 2 tersangka mantan karyawan BRI pada Selasa 11 Juni 2013 lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap itu adalah berkas atas nama tersangka RTA selaku Kepala Bagian Administrasi Kredit dan AM selaku staf keuangan. Sementara berkas atas nama RA selaku Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, masih diteliti pihak jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toni melanjutkan, berkas dan 2 tersangka yakni RTA dan AM akan dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan hari ini.

Ketiga tersangka ditahan setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang nasabah BRI berinisial RD ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2012 silam. Sejalan dengan pemeriksaan, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga melanggar standar prosedur operasional perbankan. Saat nasabah BRI, RD, telah memfidusiakan investasi emas dengan kompensasi Rp 15 miliar, pihak bank telah menyatakan emas milik RD adalah palsu.

Pada Selasa 28 Mei, Menteri BUMN Dahlan Iskan menjenguk ketiga tersangka di Mapolda.

(mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads