SBY Ditantang ICW Bentuk Kabinet Anti Korupsi

SBY Ditantang ICW Bentuk Kabinet Anti Korupsi

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2004 06:33 WIB
Jakarta - Apa nama kabinet SBY nanti? Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang SBY agar kabinet yang disusunnya haruslah Kabinet Anti Korupsi. Setuju?"Kabinet Anti Korupsi dalam arti, pekerjaan penting yang harus segera dilakukan para menteri dalam kabinet SBY adalah mencegah dan membersihkan korupsi di instansi yang dipimpinnya," jelas Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (19/10/2004).Menurut ICW, para menteri dalam kabinet SBY harus melakukan langkah-langkah penting dalam 100 hari masa jabatannya. Antara lain, menteri terpilih harus menunjukkan contoh perilaku bersih, jujur, dan bersahaja bagi bawahannya.Seluruh menteri harus memiliki komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta bertindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungannya."Menteri harus menjalankan pola hidup sederhana dengan menolak segala fasilitas dan pelayanan yang mewah serta berlebihan sebagaimana telah dicontohkan Ketua MPR Hidayat Nurwahid," sebut Danang.Kemudian, lanjut dia, menteri membersihkan dan mengganti pejabat penting di bawahnya yang terindikasi melakukan korupsi atau membantu dan membiarkan terjadinya korupsi.Dia mencontohkan tindakan seperti memperketat mekanisme tender proyek pemerintah, menyederhanakan segala bentuk birokrasi dan perizinan sehingga menjadi cepat, sederhana, dan murah."Tindakan ini sekaligus untuk memulihkan kepercayaan pihak luar, terutama investor yang selama ini mengeluhkan tingginya ongkos perizinan di Indonesia sebagaimana ditunjukkan oleh penelitian Bank Dunia baru-baru ini," sebut Danang.Selanjutnya, sambung dia, menteri memperkuat pengawasan internal di masing-masing institusi dan memberikan reward kepada bawahannya yang memiliki prestasi, serta menjatuhkan punishment yang tegas kepada mereka yang terbukti melakukan penyimpangan."Kerja-kerja inspektorat atau bidang pengawasan internal harus lebih dioptimalkan, dan para pengawas haruslah dijabat oleh orang-orang yang berintegritas dan berani," sebut Danang.Berikutnya, urai dia, menteri menjalankan asas atau prinsip penyelenggaraan negara yang baik dalam setiap tugas dan wewenangnya. Berdasarkan UU 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka penyelenggara negara haruslah berasaskan pada kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (sss/)


Berita Terkait