Penanggungjawab Bidang Kerjasama dan Diklat Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Prof. Teguh Soedarsono mengatakan, permintaan penggunaan VCR telah diajukan ke MA. Dan saat ini masih menunggu keputusan dari MA. Penggunaan VCR diperlukan karena kondisi dari para saksi trauma.
"Permintaan untuk penggunaan VCR itu kita sertai hasil pendampingan dari Tim Psikolog kasus Cebongan. Kenapa harus pakai VCR, karena keadaan para saksi seperti ini(hasil Tim Psikolog)," kata Teguh Soedarsono, pada diskusi 'Kasus Cebongan: Pengadilan Militer Bisa Adil?' di Kampus Universitas Atmajaya Yogyakarta, Rabu(12/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peradilan Militer bisa saja mengatakan tidak perlu VCR, tapi jangan sampai itu menghilangkan trust dan keterbukaan," katanya.
Teguh mengatakan, hasil dari Tim Psikolog atas keberadaan para saksi kasus Cebongan akan diserahkan 17 Juni. Hasil ini menggambarkan kondisi psikologi dari para saksi. Hasil ini akan dikirimkan ke MA, KY, Peradilan Militer, Peradilan Tinggi Militer, Dewan Hakim Kasus Cebongan, dan Kasad.
"Kasad perlu tahu biar netral, agar tahu keadaan saksi, sehingga kenapa harus pakai VCR," katanya.
Sebelumnya, rencana penggunanan VCR ini ditentang Danrem 072 Pamungkas, Brigjen TNI Adi Widjaja. "Pakai teleconference itu enggak fair. Katanya harus terbuka, kok pakai teleconference?" gugat Danrem 072 Pamungkas, Brigjen TNI Adi Widjaja, Sabtu (8/6/2013) pekan lalu.
Menurutnya tidak ada dasar alasan yang signifikan untuk penggunaan VCR. Kondisi fisik dan psikis para saksi yang merupakan napi dan sipir LP Cebongan tergolong sehat. Jarak menuju tempat sidang juga tidak terlalu jauh.
Alasan ancaman keselamatan jiwa para saksi, Adi nilai terlalu berlebihan. Sebab kasus penyerangan LP Cebongan oleh oknum pasukan Kopassus TNI AD sudah menjadi sorotan nasional dan jajaran kepolisian pasti melakukan penjagaan yang optimal.
(ahy/ahy)










































