BNN Jemput Napi Penembak Busway yang Otaki Pabrik Ekstasi di Kalideres

BNN Jemput Napi Penembak Busway yang Otaki Pabrik Ekstasi di Kalideres

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 23:13 WIB
BNN Jemput Napi Penembak Busway yang Otaki Pabrik Ekstasi di Kalideres
Foto: Edward Febriyatri Kusuma
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjemput salah seorang napi berinsial N di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. N diduga sebagai otak di balik pabrik ekstasi di perumahan Citra Garden II Ekstension BH/1 nomor 21, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Pantauan detikcom, satu unit kendaraan tahanan BNN terparkir di halaman Lapas Narkotika Cipinang, Jl Raya Bekasi Barat, Jakarta Timur, Rabu (12/6/2013), sekitar pukul 22.30 WIB.

Terlihat pula Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny J Mamoto dan Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto. Keduanya langsung memasuki komplek lapas bersama Kepala Lapas Thurman Hutapea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam kendaraan terlihat tersangka R alias P menggenakan penutup wajah hitam. Mengenakan celanak pendek dan baju tahanan BNN, R hanya tertunduk diapit dua petugas BNN bersenjata laras panjang.

Catatan detikcom, N adalah Nico alias Siang Fuk. Dia ditangkap setelah melakukan penembakan terhadap busway di Halte Pluit, Jakarta Utara. Usut punya usut, polisi juga menemukan narkotika saat penangkapan koboi tersebut.

Aksi koboi Nico dilakukan pada awal tahun 2011. Aksi ini menjadikan bandar besar narkotika ini tertangkap polisi di rumahnya di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara pada 16 Januari 2011.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapatkan satu drum bubuk pembuat narkoba, 11.558 ekstasi, 956,2 gram sabu dan 2.730 pil Happy Five. Rupanya Nico tak hanya memiliki pabrik narkoba.

Setelah melalui proses hukum, pada 14 Juli 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Nico dengan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tidak terima, Nico lalu banding dan kasasi. Tapi usaha tersebut gagal.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi pria yang berumur 29 tahun tersebut.

(edo/ahy)


Berita Terkait