Pabrik Ekstasi di Kalideres Dikendalikan Napi Kasus Penembakan Busway

Pabrik Ekstasi di Kalideres Dikendalikan Napi Kasus Penembakan Busway

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 20:46 WIB
Pabrik Ekstasi di Kalideres Dikendalikan Napi Kasus Penembakan Busway
Jakarta - Siapa sangka bila rumah bercat dua dan berlantai dua di Perumahan Citra Garden II Ekstension BH/1 nomor 21, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, adalah pabrik ekstasi. Tidak ada kecurigaan dari para tetangga karena tidak terlihat kesibukan di rumah tersebut. Seorang operator, R, ditangkap dalam operasi pengungkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).

R diketahui hanya berperan sebagai kaki tangan sang bandar besar. Bandar tersebut diketahui berisial N yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

"Kasusnya narkotika dan penembakan busway," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny J Mamoto, di lokasi pabrik, Rabu (12/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan, R selama ini menjadi pekerja yang dikendalikan oleh N. Meski dari balik jeruji besi, N menggunakan telepon genggam selama menjalankan operasinya bersama R.

"N mengendalikan lewat HP, dia memerintahkan R untuk mengambil bahan, mesinnya dimana. Ketika ada berita penangakapan di media, R diduga disuruh N untuk menimbun mesin tersebut," kata Benny.

Catatan detikcom, N adalah Nico alias Siang Fuk. Dia ditangkap setelah melakukan penembakan terhadap busway di Halte Pluit, Jakarta Utara. Usut punya usut, polisi juga menemukan narkotika saat penangkapan koboi tersebut.

Aksi koboi Nico dilakukan pada awal tahun 2011. Aksi ini menjadikan bandar besar narkotika ini tertangkap polisi di rumahnya di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara pada 16 Januari 2011.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapatkan satu drum bubuk pembuat narkoba, 11.558 ekstasi, 956,2 gram sabu dan 2.730 pil Happy Five. Rupanya Nico tak hanya memiliki pabrik narkoba.

Setelah melalui proses hukum, pada 14 Juli 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Nico dengan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tidak terima, Nico lalu banding dan kasasi. Tapi usaha tersebut gagal.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi pria yang berumur 29 tahun tersebut.

(ahy/dnu)


Berita Terkait