Mantan Anggota DPRD Medan Belum Kembalikan Mobil Dinas

Mantan Anggota DPRD Medan Belum Kembalikan Mobil Dinas

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2004 02:13 WIB
Medan - Kendati sudah tidak bertugas lagi, ternyata sebagian besar mantan anggota DPRD Medan masih belum mengembalikan mobil dinas yang mereka pakai dahulu. Hingga Selasa (19/10/2004), jumlah mobil dinas yang dikembalikan baru 4 unit.Data yang diperoleh di Sekretariat DPRD Medan menyebutkan, mobil dinas yang sudah dikembalikan berasal dari mantan Wakil Ketua Ibrahim Sakty Batubara, dan dari Fraksi Partai Golkar.Kemudian dari dua unit yang dipinjamkan kepada mantan ketua Tom Adlin Hajar, baru satu unit yang dikembalikan, yakni sedan Toyota Camry BK 2 D. Sedangkan sedan Bimantara BK 15 yang juga dipakainya belum dikembalikan.Mantan Wakil Ketua HM Yunus Rasyid yang mendapat jatah tiga unit, juga barumengembalikan satu unit, yakni sedan Toyota Corolla SEG 1.8 BK 11 D. Sedangkan mobil sedan Timor BK 51 H dan Kijang Kapsul BK 511 H masih belum bisa dipastikan kapan akan dikembalikan.Menurut Sekretaris DPRD Medan Datuk Syamsura, pihaknya sudah menyurati para mantan anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas, namun ternyata tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya."Kita sudah menyurati mereka tiga kali, tapi belum banyak yang mengembalikan," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Medan jalan Kapten Maulana Lubis Medan.Beberapa mobil dinas lain yang belum dikembalikan antara lain dari mantan Ketua Komisi A Landen Marbun yang sekarang duduk kembali sebagai Wakil Ketua Fraksi PDS dengan menahan mobil Kijang Kapsul BK 1796 H.Berikutnya mobil jenis Kijang Kapsul lainnya yang juga belum dikembalikan tercatat BK 1795 H yang dipakai Rasyid Siregar (PAN), BK 1797 yang dipakai Jhoni Sitepu (Partai Krisna), BK 1800 H yang dipakai Baharuddin Hutagaol (PDIP), BK 1798 yang dipakai Abdul Hasyim Batubara (PAN), BK 1021 H yang dipakai Ir Akhyar Nasution MSi (PDIP), BK 1020 H yang dipakai Ginda Gajah (PAN), BK 513 H yang dipakai OK Azhari (PDIP), BK 1018 H yang dipakai Martius Latuperissa (PKP).Kemudian BK 1019 H yang dipakai Parlin L Nainggolan (TNI/Polri), BK 1014 H yang dipakai Ikhwan Bachrum Djamil (PBB), BK 1017 H yang dipakai Doni Arsal Gultom (PDIP), BK 1013 H yang dipakai Putrama Alkhairi (PAN), dan BK 507 H yang dipakai mantan anggota dewan dari Fraksi TNI/Polri yang jauh-jauh hari sudah di-PAW Adly Yunus dan digantikan Heriyati.Menurut Syamsura, mobil Kijang Kapsul BK 507 H itu masih dipakai Adly Yunus kendati sejak Juni 2002 tak lagi menjabat anggota dewan. Syamsura mengaku pihaknya sudah berkali-kali menyurati Adly Yunus, tapi mobil dinas itu tak kunjung dikembalikan.Uniknya, mantan anggota dewan itu tetap mengambil jatah bensin yang disediakan Pemko Medan via Sekwan sebesar 100 liter sampai 150 liter per bulannya, walau sudah tidak berhak lagi.Tak hanya mantan anggota dewan yang punya ulah, mantan Kabag Keuangan Sekwan Drs Ansyaruddin yang sudah pensiun sejak 2 bulan lalu juga belum mengembalikan mobil dinas jenis Suzuki Futura BK 1317 H. (sss/)


Berita Terkait