Serikat Pekerja Pesimis Kalau Fahmi Idris Jadi Menaker

Serikat Pekerja Pesimis Kalau Fahmi Idris Jadi Menaker

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2004 01:31 WIB
Jakarta - Kalangan serikat pekerja pesimis dengan pencalonan Fahmi Idris sebagai Menaker dalam kabinet SBY-JK. Pasalnya latar belakang Fahmi adalah pengusaha, dan tidak banyak berbuat kepada kaum buruh.Hal itu disampaikan Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Saeful Tavip, Ketua DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi Sahat Butar-butar, dan Ketua DPW Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan M Katmin dalam jumpa pers yang didampingi Ketua LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing di Kantor LBH Jakarta jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2004)."Sejujurnya menurut saya, saya pesimis dengan pemilihan Fahmi Idris sebagai calon Menaker dalam kabinet SBY, karena latar belakang dia yang pengusaha. Lebih baik SBY memilih calon dari akademisi yang lebih dekat dengan buruh ketimbang pengusaha yang lebih banyak berhadapan dengan kaum buruh," kata Saeful.Menurut dia, pihaknya mau agar menteri yang terpilih adalah menteri-menteri yang punya pikiran jernih, dan tidak berpihak kepada pengusaha maupun pemerintah. "Jadi kami tegaskan kembali, kami pesimis dengan Fahmi Idris," tukasnya.Sedangkan Sahat berharap kepada pemerintahan baru pimpinan SBY agar bisa mengakomodasi dalam menentukan calon-calon menterinya, dalam hal ini Menaker."Artinya, mereka harus mengerti soal perburuhan dan UU Ketenagakerjaan. Bila tidak, kita akan terus melawan untuk kepentingan para pekerja di Indonesia," ujarnya.Saeful mengimbuhkan, dirinya berharap pemerintahan SBY maupun anggota DPR baru dapat mencabut dan mengganti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bila Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review atas UU tersebut pada Kamis mendatang.Pasalnya, lanjut dia, dalam UU tersebut banyak kejanggalan dan saling tumpang tindih dengan UU lainnya, termasuk dengan UUD 45. Seperti persoalan perselisihan hubungan industrial, pekerja anak, pekerja perempuan, magang, kontrak kerja, outsourcing, termasuk persoalan mogok, cuti hamil dan lainnya."UU tersebut lebih banyak merupakan pesanan IMF. Pemerintah juga membuat UU itu agar investor berdatangan dan mendapat kucuran dana pinjaman," tandas Saeful. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini