Kasus Korupsi Ginandjar Terancam Dihentikan

Kasus Korupsi Ginandjar Terancam Dihentikan

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2004 01:25 WIB
Jakarta - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita yang kini menjabat ketua DPD terancam dihentikan penyidikannya oleh Kejagung. Kasusnya adalah proyek Technical Assistant Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) yang diduga merugikan negara sebesar US$ 24,8 juta.Kasus TAC dinilai penyidik koneksitas tidak memiliki bukti adanya pelanggaran. "Berdasarkan hasil penyidikan, kontrak TAC yang dilakukan memenuhi syarat, tidak ada pelanggaran dalam kontrak tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa (19/10/2004).Dia mengakui tim penyidik koneksitas pernah meminta agar kasus tersebut dihentikan. Namun hingga saat ini dirinya belum menyetujui kasus tersebut agar dihentikan."Selama ini penyidik sudah menyatakan optimal. Kalau Anda punya bukti adanya keterlibatan dia, ya kita akan lanjutkan lagi penyidikannya," ujar Sudhono.Apakah sudah dihentikan kasusnya? tanya wartawan. "Belum, karena masih ada proses yang harus dijalani. Termasuk permintaan izin dari pimpinan untuk penghentian kasus tersebut," katanya.Apakah pihak Mabes TNI selaku atasan penyidik dari TNI sudah diberitahu soal ini? tanya wartawan lagi. "Sudah. Kita tidak perlu jawaban, karena itu bukan surat permohonan izin. Kita hanya memberitahukan saja," tukas Sudhono.Ditanya mengenai keterlibatan Ginandjar dalam kasus penjualan saham PT Perta Oil dengan kerugian negara sebesar US$ 42,199 juta, dia mengaku, pihak penyidik belum melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, karena kasus itu masih dipelajari di tingkat penyelidikan. "Kasus tersebut belum ada tersangkanya. Kita tunggu hasil penyelidikan," ujar Sudhono.Sedangkan saat ditanya mengenai kasus Ginandjar terkait kasus proyek pembangunan kilang minyak Balongan di Indramayu Jawa Barat dengan kerugian sekitar US$ 600 juta, dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Ginandjar tergantung pada hasil keputusan kasasi mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail yang sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu."Kita lihat dulu hasil kasasinya, kalau memang dia (Tabrani Ismail) bersalah, maka kasus yang menyangkut Ginandjar bisa kita lanjutkan," demikian Sudhono. (sss/)


Berita Terkait