Polisi Hanya Menilang Derek Liar yang Beroperasi di Tol Priok

Polisi Hanya Menilang Derek Liar yang Beroperasi di Tol Priok

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 18:00 WIB
Jakarta - Kepolisian belum menerapkan pidana umum terhadap 2 sopir derek liar yang tertangkap di KM 12+100 Tol Tanjung Priok arah Cawang. Polisi hanya memberiksan sanksi tilang kepada pengemudi derek liar lantaran tidak mengantongi surat-surat kendaraan dan juga Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Sementara derek dilakukan tilang oleh petugas PJR (Patroli Jalan Raya)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (12/6/2013).

Sopir derek liar dikenakan sanksi tilang karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281 (1) jo 77 (1) dan Pasal 287 ayat (6) jo 106 ayat (4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sopir tidak membawa SiM," tukasnya.

Rikwanto mengatakan, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap korban, pihaknya tidak menemukan unsur pidana yang dapat menjerat sopir derek itu.

"Berdasarkan BAP dari pengendara truk, yang bersangkutan, tidak merasa dirugikan serta tidak mau membuat laporan polisi," katanya.

(mei/nal)


Berita Terkait