"Sementara derek dilakukan tilang oleh petugas PJR (Patroli Jalan Raya)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (12/6/2013).
Sopir derek liar dikenakan sanksi tilang karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281 (1) jo 77 (1) dan Pasal 287 ayat (6) jo 106 ayat (4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap korban, pihaknya tidak menemukan unsur pidana yang dapat menjerat sopir derek itu.
"Berdasarkan BAP dari pengendara truk, yang bersangkutan, tidak merasa dirugikan serta tidak mau membuat laporan polisi," katanya.
(mei/nal)










































