"Besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap DK salah satu tersangka dalam kasus pembangunan proyek wisma atlet Hambalang," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Rencananya Deddy Kusdinar akan diperiksa sebagai tersangka. Deddy adalah mantan kepala biro rumah tangga Kemenpora yang menjadi pejabat pembuat komitmen dalam tender pembangunan wisma atlet Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pembangunan wisma atlet Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka dengan jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri yakni: Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen dan pejabat dari PT Adhi Karya, Teuku Bagus.
(lh/lh)











































