Polisi Dalami Unsur Pidana Derek Liar yang Ditangkap di Tol Priok

Polisi Dalami Unsur Pidana Derek Liar yang Ditangkap di Tol Priok

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 17:09 WIB
Jakarta - Aparat Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memeriksa dua sopir derek liar yang ditangkap di KM 12+100 Tol Priok arah Cawang. Polisi masih mendalami unsur pidana dalam aksi derek liar itu.

"Masih didalami, masih kita periksa. Kita masih lihat apakah ada unsur pemaksaannya atau tidak," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Ari mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap korban bernama Saiful Bahri, dua sopir derek liar tersebut tidak melakukan pemaksaan ketika menderek truk korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut korban bahwa ketika akan diderek minta izin dulu kepada pemilik kendaraannya dan pemilik kendaraan mengizinkan untuk diderek," kata Arie.

Arie melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/6) sore, saat arus lalu lintas di Tol Priok mengarah ke Cawang macet. Truk yang dikemudikan Syamsul kemudian mengalami mogok.

"Lalu datang mobil derek ini dan membawanya. Menurut korbannya, mobilnya memang benar-benar mogok, jadi tidak dibuat mogok seperti yang lalu-lalu," lanjut Arie.

Selanjutnya, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) yang memergoki operasi derek liar ini menggiring derek liar itu ke Polda Metro Jaya. Dua sopir derek bernama Nicolas Noning Pora dan Andre kemudian diperiksa.

"Berdasarkan pemeriksaan, dereknya itu tidak ada izin," kata dia.

Sementara itu, Arie mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap derek liar. "Kita buat tim untuk menertibkan derek liar ini," tutupnya.

(mei/rmd)


Berita Terkait