"Terdakwa didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU ITE jo 28 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHP dan UU Perlindungan konsumen Pasal 62 jo pasal 10 huruf A dan D," kata Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Di dalam dakwaannya Jaksa mengatakan selaku Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmal telah merugikan konsumen atau pelanggan pulsa hingga Rp 19.8 miliar. Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan 'Setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Guzrizal ini beragendakan pembacaan dakwaan. Hakim menawarkan agar pihak kuasa hukum Dirut PT Colibri mengajukan Eksepsi, namun ditolak.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata ketua tim kuasa hukum, John K Aziz.
Sidang kemudian diundur Rabu (19/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini bermula saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks. PT Colibri dilaporkan pada 5 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.
Atas kasus ini, terungkaplah mega skandal pencurian pulsa di berbagai operator seluler. Pemerintah menyetop berbagai layanan premium dan layanan pelanggan lainnya.
(slm/lh)