"Iya, kami dengar juga informasi soal itu. Tapi tidak tahu, benar atau tidak," kata Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung Kapten Dani saat dihubungi detikcom via ponselnya, Rabu (12/6/2013).
Saat ini, Prada Mart adalah tahanan titipan pengadilan tinggi. Sebab, eks anggota Kostrad ini telah resmi mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan hakim pengadilan militer, Rabu (24/4) lalu.
"Dia ditahan di Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomdam) III Siliwangi. Statusnya masih titipan karena saat ini masih dalam proses banding. Tunggu putusan sampai inkrah, baru dipindahkan," jelas Dani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prada Mart dikabarkan kabur dari tahanan Pomdam III/Siliwangi pada pukul 18.30 WIB, Selasa (11/6) kemarin. Namun Kapendam III/Siliwangi Kolonel Benny Effendi membantah kabar tersebut. "Setelah kita cek, orangnya (Prada Mart) ada di tahanan," kata Kapendam III/Siliwangi Kolonel Benny Effendy ketika dihubungi detikcom, Rabu (12/6/2013).
Benny mengaku mengecek sel Prada Mart tadi pagi. Ikut bersamanya Kasdam Brigjen TNI Suyatno. Saat dicek, Prada Mart masih berada di sel. "Informasi kabur itu enggak ada. Itu salah informasi," kata Benny.
Prada Mart dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Shinta (19) yang tengah mengandung 9 bulan dan ibunya, Opon (39) asal Garut. Pembunuhan itu terjadi saat Shinta meminta pertanggungjawaban Prada Mart atas anak yang dikandungnya.
(tya/trw)











































