Petugas yang menyambangi orang gila seringkali harus mengurungkan niatnya untuk melakukan perekaman karena takut. Risikonya terlalu besar. Akhirnya beberapa petugas hanya mengambil gambar dari jauh.
Tak jarang, para petugas harus balik kanan karena sulit menembus 'pertahanan' orang gila. Bahkan untuk sekadar memgambil gambar pun sulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga warga yang menangis saat didatangi petugas. "Ini karena yang mau direkam mengalami gangguan jiwa," lanjut Sofwan.
Wajib e-KTP yang menderita sakit jiwa, banyak ditemukan di seluruh kabupaten/kota di DIY. Karena kesulitan untuk merekam, petugas hanya bisa mengambil gambar dari jauh.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Muji Raharjo mengatakan perekaman data e-KTP untuk seluruh wilayah DIY per Mei 2013 mencapai 79,24% atau sebanyak 2.368.375 orang dari wajib KTP sebanyak 2.988.941 orang. Beberapa kendala saat perekaman data e-KTP diantaranya terbatasnya perlatan dan sering rusak, berhadapan dengan orang jompo, sakit jiwa, dan lain-lain. Ada juga masalah terkait persepsi bahwa perekaman e-KTP cukup dilakukan saat perpanjangan KTP karena KTP lama masih berlaku.
Pencapaian tertinggi perekaman data e-KTP di DIY diraih Kabupaten Bantul yakni sebanyak 87,17%. Terendah dicapai Sleman, yakni sebanyak 73,19 persen. Sementara untuk Kota Yogyakarta telah mencapai 85,20% dan Kabupaten Kulonprogo mencapai 81,61%.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini