"Penasihat hukum Prada Mart menyatakan banding. Memori bandingnya juga sudah kami serahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini," ujar Panitera Pengadilan Militer II-09 Bandung Kapten Dani saat dihubungi detikcom via ponselnya, Rabu (12/6/2013).
Atas banding Prada Mart, Oditur menyerahkan kontra banding. "Oditur kan sebelumnya menyatakan menerima putusan itu. Tapi karena dari Prada Mart mengajukan banding, ya mereka jadinya bikin kontra banding," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya tinggal menunggu saja, apa putusan dari Pengadilan Tinggi atas perkara yang disoroti publik ini.
Prada Mart divonis mati di Pengadilan Militer II-09, Bandung, Rabu (24/4/2013) lalu. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Shinta (19) yang tengah mengandung 9 bulan dan ibunya Opon (39) asal Garut. Pembunuhan itu terjadi saat Shinta meminta pertanggungjawaban Prada Mart atas anak yang dikandungnya.
(tya/try)